ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

A.      KONSEP AMDAL
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada suatu wilayah.
suatu rencana dapat di katakan tidak  layak lingkungan jika berdasarkan kajian AMDAL, dampak negatif yang ditimbulkan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau dampak positif lebih kecil dibandingkan dengan dampak negatif suatu kegiatan.
B.      DAMPAK PEMBANGUNAN TERHADAP LINGKUNGAN

Pada AMDAL ada dua jenis batasan terhadap dampak, yakni:
1.Dampak pembangunan terhadap lingkungan ialah perbedaan  antara kondisi lingkungan     sebelum ada pembangunan dan perkiraan setelah adanya pembangunan
 
2. Dampak pembangunan  terhadap lingkungan ialah perbedaan antara kondisi lingkungan  yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan akan ada dengan adanya pembangunan (Soemarwoto, 2009).
C.      DAMPAK PEMBANGUNAN TERHADAP LINGKUNGAN
Studi Kasus
Kabupaten Malang akan melakukan pembangunan bandara di salah satu desa di Kecamatan Bantur pada tahun 2025. Jumlah penduduk desa pada tahun 2015 yang akan direlokasi adalah sebesar 1.000.000 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk desa 2% pertahunnya. Berapakah dampak proyek pembangunan bandara dalam bentuk relokasi penduduk pada waktu proyek dibangun dengan menggunakan asumsi A dan B!
D.      HASIL KAJIAN AMDAL 
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen yang berisi tentang ruang lingkup dan kajian ANDAL yang meliputi penentuan dampak penting yang akan dikaji dan batasan-batasan pengkajianny.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Dokumen yang berisi telaah cermat terhadap dampak penting suatu kegiatan melalui metodologi tertentu sehingga besaran dampak bisa diketahui.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif, serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Dokumen yang memuat program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak dari suatu kegiatan.
5.Dokumen Ringkasan Eksekutif. Dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL
6.Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
7.Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
E.      PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
1.      Pemerintah
Pemerintah dapat memanfaatkan amdal untuk keperluan dibawah ini:
a.   Membantu pemerintah dala proses pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat.
b. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan pembangunan
c. Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan pembangunan.
2.      Pihak Industri/Swasta
a. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b.Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
c.Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
d.Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
e.Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
3.      Masyarakat
Masyarakat dapat memanfaatkan amdal untuk beberapa kepentingan seperti dibawah ini:
a.       Mengurangi kekhawatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.
b.      Memberika informasi mengenai kegitan pembanguna industri, sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri, agar dapat terlihat dalam kegiatan tersebut.
c.       Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
d.      Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindari dampak negative
F.      MANFAAT AMDAL
1. Pemerinta
a. mencegah sumber daya yang di kelolah dan yang ada di sekitarnya tidak rusak.
b.           Menhindarkan pertentangan antara pemilik proyek dengan masyarakat.
c.            Sesuai dengan rencana pembangunan
d.           Menjamin manfaat bagi masyarakat
2.           Pihak Industri/Swasta
a.           Melindungi proyek dari tuduhan dampak negatif pembangunan.
b.           sesuai UU
c.           Mempersiapkan cara dalam mengatasi permasalahan yang mungkin muncul di masa depan Sesuai dengan UU 
3.           Masyarakat
a.      Mengetahui rencana pembangunan disekitar wilayahny.
b.       Mengetahui perubahan lingkungan sebelum dan sesudah proyek dilaksanakan
c. Agar tidak adanya kesalahpahaman antara masyarakat dengan   industri


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUNCI GITAR LAGU MANGGARAI EMBONG 2

DESA TENO MESE

GEOMORFOLOGI PULAU SULAWESI