ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
A.
KONSEP AMDAL
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan atau kegiatan yang
direncanakan pada suatu wilayah.
suatu rencana dapat di katakan tidak layak
lingkungan jika berdasarkan kajian AMDAL, dampak negatif yang ditimbulkan
tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, atau dampak positif
lebih kecil dibandingkan dengan dampak negatif suatu kegiatan.
B. DAMPAK PEMBANGUNAN TERHADAP
LINGKUNGAN
Pada
AMDAL ada dua jenis batasan terhadap dampak, yakni:
1.Dampak
pembangunan terhadap lingkungan ialah perbedaan antara kondisi lingkungan
sebelum ada pembangunan dan perkiraan setelah
adanya pembangunan
2. Dampak
pembangunan terhadap lingkungan ialah perbedaan antara kondisi lingkungan
yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang
diperkirakan akan ada dengan adanya pembangunan (Soemarwoto, 2009).
C. DAMPAK PEMBANGUNAN TERHADAP
LINGKUNGAN
Studi Kasus
Kabupaten Malang akan melakukan
pembangunan bandara di salah satu desa di Kecamatan Bantur pada tahun 2025.
Jumlah penduduk desa pada tahun 2015 yang akan direlokasi adalah sebesar
1.000.000 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk desa 2% pertahunnya. Berapakah
dampak proyek pembangunan bandara dalam bentuk relokasi penduduk pada waktu
proyek dibangun dengan menggunakan asumsi A dan B!
D.
HASIL
KAJIAN AMDAL
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Dokumen yang berisi tentang ruang
lingkup dan kajian ANDAL yang meliputi penentuan dampak penting yang akan
dikaji dan batasan-batasan pengkajianny.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL) Dokumen yang berisi telaah cermat terhadap dampak penting
suatu kegiatan melalui metodologi tertentu sehingga besaran dampak bisa
diketahui.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL) Dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah,
mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting lingkungan yang bersifat negatif,
serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan.
4.Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL) Dokumen yang memuat program pemantauan untuk
melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak dari suatu kegiatan.
5.Dokumen Ringkasan
Eksekutif. Dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian
ANDAL
6.Sebagai sumber informasi lingkungan
di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial
ekonomi dan sosial budaya.
7.Melindungi proyek yang melanggar
undang-undang atau peraturanperaturan yang berlaku.
E.
PIHAK
YANG BERKEPENTINGAN
1.
Pemerintah
Pemerintah
dapat memanfaatkan amdal untuk keperluan dibawah ini:
a. Membantu pemerintah dala proses
pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan lingkungan dalam hal
pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi
aspek biofisik, sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat.
b. Mengintegrasikan pertimbangan
lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan pembangunan
c. Sebagai pedoman dalam pengelolaan
dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan pembangunan.
2.
Pihak
Industri/Swasta
a. Mempersiapkan cara-cara pemecahan
masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
b.Melindungi proyek
dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
c.Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
d.Sebagai bahan utuk
menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
e.Sebagai bahan
penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan
kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan penyempurnaannya.
3.
Masyarakat
Masyarakat
dapat memanfaatkan amdal untuk beberapa kepentingan seperti dibawah ini:
a. Mengurangi kekhawatiran tentang
perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.
b. Memberika informasi mengenai kegitan
pembanguna industri, sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri, agar
dapat terlihat dalam kegiatan tersebut.
c. Sebagai bahan pertimbangan untuk
berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
d. Memberi informasi tentang perubahan
yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan
menghindari dampak negative
F.
MANFAAT
AMDAL
1. Pemerinta
a. mencegah sumber daya yang di kelolah dan yang ada di sekitarnya
tidak rusak.
b.
Menhindarkan pertentangan antara pemilik proyek dengan masyarakat.
c.
Sesuai dengan rencana pembangunan
d.
Menjamin manfaat bagi masyarakat
2.
Pihak Industri/Swasta
a.
Melindungi proyek dari tuduhan dampak negatif pembangunan.
b.
sesuai UU
c.
Mempersiapkan cara dalam mengatasi permasalahan yang mungkin
muncul di masa depan Sesuai dengan UU
3.
Masyarakat
a. Mengetahui rencana pembangunan disekitar wilayahny.
b. Mengetahui perubahan lingkungan sebelum dan sesudah proyek
dilaksanakan
c. Agar tidak adanya kesalahpahaman antara masyarakat dengan
industri
bagusss
BalasHapusMantap
BalasHapus👍
BalasHapus