Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP(BERDASARKAN UU NO 32 TAHUN 2009)

Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup(Berdasarkan uu no 32 tahun 2009)

Gambar
            Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.   Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas sebagai landasan dalam penerapan di lapangan . Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.   Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas sebagai landasan dalam penerapan di lapangan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No