MAKALAH PKN NEGARA DAN KONSTITUSI
BABI
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Negara
yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai
tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan
orang yang lain.
Suatu
tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus
ada didalamnya yaitu : Wilayah,Pemerintah,dan Rakyat. Ketiga unsur
tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur
tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga
unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang
juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan
Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah
suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum
kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan
bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan
dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan
bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat.
Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang,
tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang
melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat
setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti
halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya
tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat
istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai
hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka untuk mengatur kehidupan
Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya.
Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang
tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak,
seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara
tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan
kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada
penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:Apakah
pengertian negara itu?
1. Apakah
pengertian konstitusi itu?
2. Bagaimanakah
hubungan antara negara dan konstitusi?
3. Bagaimana
keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia?
1.3
TujuanPenulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pengertian dari negara.
2. Untuk
mengetahui pengertian dari konstitusi.
3. Untuk
mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4. Untuk
mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
1.4
TujuanPenulisan
Dalam penyusunan makalah ini
terdiri dari hal- hal yang saling berkaitan antara BAB I sampai dengan
BAB III yang memuat beberapa isi sebagai berikut:
1.
Pengertian dari negara.
2.
Pengertian dari konstitusi.
3.
Hubungan antara negara dan konstitusi.
4.
Keberadaan Pancasila dan konstitusi di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi
di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah
bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan,
kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki
kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan).
Secara umum negara dapat diartikan
sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat
merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam
pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu
negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya
unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu
negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan.
Paul
Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk
menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada
sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus
dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
Ada
empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan.Tuhan,
kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
a.
Teori kedaulatan Tuhan (Gods
souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan
pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja
atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de
Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari
suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
b.
Teori kedaulatan Negara (Staats
souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang
tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang
berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu
negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan
negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara
itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara
sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah
adalah “alat negara”.
c.
Teori kedaulatan hukum (Rechts
souvereiniteit)
Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam
negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die
Moderne Staats Idee.
d.
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks
aouvereiniteit),
Teori
Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara
didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan
apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh
rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di
dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5
yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure.
Unsur dan Sifat Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada
2, yaitu:
1. Unsur
Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah
unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
a)
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
b)
Penduduk
Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara
(menetap).
c)
Bukan
Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang
berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
d)
Warga
Negara
Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara).
e)
Bukan
Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka
yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
f)
Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari
permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap.
Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
·
Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara
biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain
dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
Ø Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, atau lembah.
Ø Batas buatan, misalnya: pagar
tembok, pagar kawat berduri
Ø Batas menurut geofisika, misalnya:
lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
· Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut
internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego
Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
Ø Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan
atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus
yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
· Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas
laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut
selebar 24 mil laut dari garis dasar.
Ø Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan
batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam
batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap
para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
Ø Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan
negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200
mil di lautan bebas.
Ø Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan
yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman
200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari wilayah daratan.
· Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Ø Berkuasa penuh terhadap kekayaan
yang ada di dalamnya.
Ø Berkuasa mengusir orang-orang yang
bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari
negara itu.
g)
Pemerintah
Yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut :
· Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa,
berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
· Kedaulatan keluar adalah mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan
hubungan diplomatik dengan negara lain.
Ø Pemerintah
Suatu Negara memiliki pemerintah,
yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh
warga Negara di dalam wilayahnya.
Ø Kedaulatan
Suatu Negara meilikii kedaulatan,
yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
2. Unsur
Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain
merupakan unsure deklaratif Negara.Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang
adanaya Negara.
Makna pengakuan dari negara lain
adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar
sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga
bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan:
a)
Pengakuan
de facto adalah atas fakta adanya negara.Pengakuan itu berdasarkan kenyataan
bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur
konstituf negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
b)
Pengakuan
de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum
internasional.
Sifat-sifat
Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada
umumnya setiap Negara memepunyai sifat seperti :
1. Sifat memaksa artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan
ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
anarkhi dicegah. Misalnya : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang
yang menghindarinya akan dikenakan denda.
2. Sifat monopoli artinya Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk
mencapai cita-cita Negara. Misalnya : aliran kepercayaan atau aliran politik
dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua artinya semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Misal
: keharusan membayar pajak.
Bentuk-bentuk
Negara
Bentuk Negara ada 2, yaitu:
1.
Bentuk
Negara Kesatuanadalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki
pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
a)
Mempunyai
1 UUD
b)
Mempunyai
1 presiden
c)
Hanya
pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2
sistem, yaitu:
a)
Sentralisasi,
bila semua urusan diatur dan diurus pusat.
b)
Desentralisasi,
pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak
otonomi)
2.
Bentuk
Serikat (Federasi)
disebut gabungan, suatu negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap
dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
a)
Tiap
negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif.
b)
Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
c)
Aturan
yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi Negara ada 4, yaitu:
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
(Hankam)
Negara harus dapat melindungi
rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2. Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum
secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara
harus dipandang sama di depan hukum.
3. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan
(UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya
tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber
daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk
meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapaikesejahteraan dan kemakmuran.
2.2 Pengertian
Konstitusi
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi
mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan
tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang
yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah
Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana
pertanya¬an: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a
document which contains the rules for the the operation of an organization”
Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai
salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai
konstitusiatauUndang-Undang Dasar.
Dahulu
konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh
kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan
keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat
kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi
tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten
Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht)
yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven
recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”,
Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi
tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara terdapat dokumen yang
menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai
konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning
menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara
tertentu mengatur tentang :
1.
Adanya wewenang dan tata cara bekerja
suatu lembaga kenegaraan.
2.
Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki
oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak semua
lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak
warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris.
Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan
beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen
lainya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan
sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286
pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal,
selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi
terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal,
Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan
Finlandia 95 pasal.
Tujuan Dari Konstitusi
Pada
umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi
juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi
lebih terkait dengan:
1.
Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan
dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan antar lembaga negara
3.
Hubungan antar lembaga negara(pemerintah)
dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5.
Hal-hal lain yang sifatnya mendasar
sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham
konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name
given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on
parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in
order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika
kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan
seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara
alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran
relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusa.
Klasifikasi Konstitusi
Hampir
semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Dalam
buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai
berikut :
a.
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi
rigid (flexible and rigid constitution) Konstitusi fleksibelitas merupakan
konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1)
Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan
dengan mudah.
2)
Dinyatakan dan dilakukan perubahan
adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
3)
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi
derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi
derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara
(tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi
adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
4)
Konstitusi Negara Serikat dan Negara
Kesatuan (Federal and UnitaryConstitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
c.
Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan
pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive
Constitution).Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat
ciri-ciri antara lain:
1.
Presiden memiliki kekuasaan nominal
sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala
Pemerintahan.
2.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat
atau dewan pemilih.
3.
Presiden tidak termasuk pemegang
kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang meng¬ikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang dise¬but oleh
para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewe¬nangan yang berada di
luar dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demo¬krasi, rak¬yatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi. Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului
organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian
constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of
law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi
serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan
sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum
yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada
di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut.
Dengan
ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare “Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer. Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
Sedangkan menurut Carl Schmitt dari
mazhab politik adalah :
· Konstitusi dalam arti absolut,
mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan bahwa
negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dalam wilayah
tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam organisasi
negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
· Konstitusi dalam arti relatif,
naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk diubah dan dengan
sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang fondamental
saja sehingga tidak absolut.
· Konstitusi dalam arti positif,
konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
· Konstitusi dalam arti ideal, konstitusi
dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu sebagai isi konstitusi
seperti pada konstitusi relatif.
Tingkat Konstitusi
Herman Heller membagi Konstitusi
dalam 3 tingkat:
· Konstitusi sebagai pengertian
politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa . Pengertian Hukum
menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau sering disebut political
decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
· Konstitusi sebagai pengertian hukum
, keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku.
Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum tertulis untuk
terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
· Konstitusi sebagai peraturan hukum,
peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi
tertulis.
Sifat dan Fungsi Konstitusi
1.
Sifat
Konstitusi
a.
Formil
dan materil
Formil berarti tertulis.Materiil
dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan
negara.
b.
Flexibel
dan rigid.
c.
Kalau
rigid berarti kaku sulit untuk mengadakan perubahan. Sedang flexibel berarti
elastic, diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang.
d.
Tertulis
dan tidak tertulis
2.
Fungsi
Konstitusi
a.
Menentukan
pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
b.
Memberikan
legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
c.
Sebagai
instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki)
kepada organ-organ kekuasaan negara.
2.3
Hubungan Negara Dengan Konstitusi
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
2.4 Pancasila
Dan Konstitusi Di Indonesia
Seperti
yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu
timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa
pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen
dan Hans Nawiasky.
Teori
Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan
rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang
tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans
Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1.
Norma fundamental negara
(Staatsfundamentalnorm)
2.
Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
3.
Undang-undang formal (formell gesetz)
4.
Peraturan pelaksanaan dan peraturan
otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara.
Berdasarkan
teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori
Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan
struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky.
Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
1.
Staatsfundamentalnorm: Pancasila
(Pembukaan UUD 1945).
2.
Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD
1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3.
Formell gesetz: Undang-Undang.
4.
Verordnung en Autonome Satzung: Secara
hierarkis mulai dari Peraturan
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi diartikan sebagai peraturan
yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya
suatu negara.
3.
Antara negara dan konstitusi mempunyai
hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila merupakan filosofische
grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
3.2 Saran
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan kita
dapat lebih memahami mengenai pengertian negara dan konstitusi yang ada di
Indonesia Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila
merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada
masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat
yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa
pancasila berada di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen
dan Hans Nawiasky.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar