Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup(Berdasarkan uu no 32 tahun 2009)

            Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas sebagai landasan dalam penerapan di lapangan.



Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas sebagai landasan dalam penerapan di lapangan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No 32/2009 dilaksanakan berdasarkan asas:

1                         Tanggung jawab negara

          Asas tanggung jawab negara adalah negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta negara turut mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2                          Kelestarian dan keberlanjutan 

          Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. 

3                         Keserasian dan keseimbangan

          Asas keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

4                         Keterpaduan

          Asas keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

5                         Manfaat

          Asas manfaat adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.

6                         Kehati-hatian

          Asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7                         Keadilan

          Asas keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

8                         Ekoregion

          Asas ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.

9                         Keanekaragaman hayati

          Asas keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

10                     Pencemar membayar

          Asas pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Asas ini difokuskan kepada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh faktor manusia, terutama kasus pencemaran lingkungan.

11                     Partisipatif

          Asas partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12                     Kearifan lokal

          Asas kearifan lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

13                     Tata kelola pemerintahan yang baik

          Asas tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

14                     Otonomi daerah

          Asas otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA SECARA KHUSUS BERTUJUAN UNTUK SECARA KHUSUS BERTUJUAN UNTUK:

1                         Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2                         Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

3                         Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

4                         Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

5                         Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

6                         Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

7                         Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

8                         Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

9                         Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

10                     Mengantisipasi isu lingkungan

 

            Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No 32/2009 dilaksanakan berdasarkan asas:

1        Tanggung jawab negara

            Asas tanggung jawab negara adalah negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta negara turut mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2        Kelestarian dan keberlanjutan

            Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

3        Keserasian dan keseimbangan

            Asas keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

4        Keterpaduan

            Asas keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

5        Manfaat

            Asas manfaat adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya

6         Kehati-hatian

            Asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7        Keadilan

             Asas keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

8        Ekoregion

             Asas ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.

9        Keanekaragaman hayati

             Asas keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

10    Pencemar membayar

             Asas pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Asas ini difokuskan kepada kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh faktor manusia, terutama kasus pencemaran lingkungan.

11    Partisipatif

             Asas partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12    Kearifan lokal

             Asas kearifan lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

13    Tata kelola pemerintahan yang baik

             Asas tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

14    Otonomi daerah

             Asas otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA SECARA KHUSUS BERTUJUAN UNTUK SECARA KHUSUS BERTUJUAN UNTUK:

a)      Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

b)      Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

c)      Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

d)     Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

e)      Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

f)       Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

g)      Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia

h)      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

i)        Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

j)        Mengantisipasi isu lingkungan

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUNCI GITAR LAGU MANGGARAI EMBONG 2

DESA TENO MESE

GEOMORFOLOGI PULAU SULAWESI