Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup(Berdasarkan uu no 32 tahun 2009)
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas sebagai landasan dalam penerapan
di lapangan.
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki asas sebagai landasan dalam penerapan
di lapangan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH) No 32/2009 dilaksanakan berdasarkan asas:
1
Tanggung jawab negara
Asas
tanggung jawab negara adalah negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam
akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu
hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Negara
menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta
negara turut mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2
Kelestarian dan
keberlanjutan
Asas
kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan
tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan
memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
3
Keserasian dan keseimbangan
Asas
keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus
memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan
perlindungan serta pelestarian ekosistem.
4
Keterpaduan
Asas
keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen
terkait.
5
Manfaat
Asas
manfaat adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan
lingkungannya.
6
Kehati-hatian
Asas
kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan
merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari
ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7
Keadilan
Asas
keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas
daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
8
Ekoregion
Asas
ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis,
budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
9
Keanekaragaman hayati
Asas
keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan,
keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber
daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur
nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
10
Pencemar membayar
Asas
pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau
kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan lingkungan. Asas ini difokuskan kepada kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh faktor manusia, terutama kasus pencemaran
lingkungan.
11
Partisipatif
Asas
partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan
aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12
Kearifan lokal
Asas
kearifan lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat.
13
Tata kelola pemerintahan
yang baik
Asas
tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, dan keadilan.
14
Otonomi daerah
Asas
otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP DI INDONESIA SECARA KHUSUS BERTUJUAN UNTUK SECARA KHUSUS BERTUJUAN
UNTUK:
1
Melindungi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
2
Menjamin keselamatan,
kesehatan, dan kehidupan manusia.
3
Menjamin kelangsungan
kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
4
Menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
5
Mencapai keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
6
Menjamin terpenuhinya
keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
7
Menjamin pemenuhan dan
perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
8
Mengendalikan pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana.
9
Mewujudkan pembangunan
berkelanjutan.
10
Mengantisipasi isu
lingkungan
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No 32/2009 dilaksanakan
berdasarkan asas:
1
Tanggung jawab negara
Asas
tanggung jawab negara adalah negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam
akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu
hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan. Negara
menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta
negara turut mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2
Kelestarian dan
keberlanjutan
Asas
kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan
tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki
kualitas lingkungan hidup.
3
Keserasian dan
keseimbangan
Asas
keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus
memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan
perlindungan serta pelestarian ekosistem.
4
Keterpaduan
Asas
keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen
terkait.
5
Manfaat
Asas
manfaat adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan
lingkungannya
6
Kehati-hatian
Asas
kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau
kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan
merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari
ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7
Keadilan
Asas
keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas
daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
8
Ekoregion
Asas
ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus
memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis,
budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
9
Keanekaragaman hayati
Asas
keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan,
keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber
daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur
nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
10
Pencemar membayar
Asas
pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau
kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib
menanggung biaya pemulihan lingkungan. Asas ini difokuskan kepada kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh faktor manusia, terutama kasus pencemaran
lingkungan.
11
Partisipatif
Asas
partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan
aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12
Kearifan lokal
Asas
kearifan lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
13
Tata kelola pemerintahan
yang baik
Asas
tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, dan keadilan.
14
Otonomi daerah
Asas
otonomi daerah adalah bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP DI INDONESIA SECARA KHUSUS BERTUJUAN UNTUK SECARA KHUSUS BERTUJUAN
UNTUK:
a)
Melindungi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
b)
Menjamin keselamatan,
kesehatan, dan kehidupan manusia.
c)
Menjamin kelangsungan
kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
d) Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
e)
Mencapai keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
f)
Menjamin terpenuhinya
keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
g)
Menjamin pemenuhan dan
perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
h)
Mengendalikan pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana.
i)
Mewujudkan pembangunan
berkelanjutan.
j)
Mengantisipasi isu
lingkungan
mantap
BalasHapusMantap
BalasHapusMantap
BalasHapus